KPU Bengkayang Tunda Masa Kerja Badan AD-HOC

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang menerbitkan Keputusan menunda masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang Tahun 2020.


Penundaan masa kerja Badan Ad-Hoc tersebut menindak lanjuti Surat Keputusan KPU RI Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 tertanggal 21 Maret 2020.

"Pasca terbitnya Keputusan penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU RI Menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 tertanggal 21 Maret 2020,"terang Musa J, Ketua KPU Bengkayang kepada wartawan, Senin (30/3).

Musa menambahkan, surat edaran tersebut memerintahkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 untuk menunda beberapa tahapan Pilkada Serentak 2020.

Berdasarkan hal tersebut, maka KPU Kabupaten Bengkayang menerbitkan Surat Keputusan Nomor 64/PP.02-Kpt/6107/KPU-Kab/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Tanggal 22 Maret 2020.

Dengan diterbitkannya Keputusan tentang penundaan tahapan tersebut, maka ditindak lanjuti dengan menon aktifkan jajaran Badan Ad-Hoc (PPK dan PPS) sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 285/PL.02-SD/01/KPU/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 Perihal “Tindak Lanjut Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Tahun 2020 Oleh Panitia Pemilihan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)”.

"Dan penundaan masa kerja Badan Ad-Hoc sesuai dengan Surat Keputusan yang ditetapkan pada tanggal 27 Maret 2020 sampai dengan waktu yang belum dapat dipastikan," tegasnya.

Lanjut Musa, hingga saat ini, KPU Bengkayang masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI, ungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkayang ini.

Musa menambahkan bahwa Pasca terbitnya Keputusan penundaan masa kerja PPK, KPU Bengkayang juga menerbitkan Surat Keputusan tanggal 30 Maret 2020 tentang Penundaan Masa Kerja Sekretariat PPK sampai waktu yang belum ditentukan. Terkait honorarium PPK bulan Maret tetap akan dibayarkan sesuai dengan outputnya.

“Langkah-langkah yang dilakukan ini dalam rangka ikut bersama dalam upaya pencegahan terjadinya penyebaran Covid-19” tutup Musa.