DPR RI meminta pemerintah segera menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai penundaan Pilkada Serentak 2020.
- Mendekati pesta demokrasi lima tahun sekali, sudah sejauh mana sih kamu mengenal para paslon presiden dan wakil presiden yang bertanding?
- Todung Mulya Lubis Pertanyakan Konsistensi KPU Laksanakan UU Soal Debat Capres-Cawapres
- Cak Imin Diperiksa KPK, Ketua DPD RI : Justru Biar Terang Benderang
Baca Juga
Penundaan ini terkait dengan penyebaran virus corona baru atau Covid-19 dari Wuhan, Hubei, Republik Rakyat China. Demikian antara lain kesimpulan dari rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (30/3).
Kesimpulan ditandatangani oleh lima pejabat yang menghadiri rapat. Mereka adalah Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang memimpin rapat, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan SH, dan Plt. Ketua DKPP Muhammad.
- Cak Imin: Sejarah Membuktikan, Koalisi PKB Pasti Menang
- Prihatin Kepercayaan ke Parpol Sangat Rendah, Politikus Nasdem Kampanyekan "Bring Back Trust"
- Hari Ini, AHY Terima Kunjungan Surya Paloh