Desa Alokasikan Anggaran Penanganan Covid-19

Sebanyak 70 dari 118 desa di Kabupaten Kubu Raya telah membentuk Desa Tanggap Covid-19.


Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan, Desa Tanggap Covid-19 yang ditindaklanjuti dengan pembentukan Relawan Desa Cegah Covid-19 merupakan langkah penting dalam mencegah penyebaran Covid-19 atau virus corona. Sebab tindakan yang dilakukan akan lebih terukur. Sehingga lebih optimal melindungi warga desa dari penyebaran Covid-19.

“Kalau desa bergerak akan lebih terukur dan cepat. Di mana RT dan RW-nya juga bergerak. Informasi warga datang dan keluar, pergerakan warga, dan juga cara mengimbau masyarakatnya bersama babinsa dan babinkamtibmas akan jauh lebih maksimal dalam membentengi warga desa masing-masing,” tutur Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kubu Raya ini saat memimpin Rapat Koordinasi Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Halaman Kantor Bupati Kubu Raya, Kamis (2/4).

Muda menyatakan akan mendorong seluruh desa untuk membentuk relawan desa. Sebab jika telah dibentuk, akan memudahkan proses perubahan anggaran dana desa, di mana anggaran pembangunan fisik boleh untuk dibatalkan.

Ia menyatakan sangat mendukung desa-desa untuk mengalihkan anggaran fisik kepada anggaran penanganan wabah Covid-19. Terutama bagi desa-desa yang mempunyai jumlah warga yang besar dan strategis.

Sebab menurutnya keselamatan adalah yang utama. Terlebih dengan posisi Kabupaten Kubu Raya sebagai salah satu pintu masuk Kalimantan Barat di mana terdapat Bandara Internasional Supadio, Terminal Antar Lintas Batas Negara, jalur Trans Kalimantan, dan tiga pintu muara sebagai akses masuk daerah. Sehingga mobilitas orang dan barang sangat tinggi.

“Jadi saya minta desa utamakan warganya. Apalagi kalau memang warganya besar dan letaknya strategis. Seperti Desa Pal IX, Punggur Kecil, Sungai Rengas, dan desa-desa yang ada di Kecamatan Sungai Raya. Saya kira tidak usah ragu-ragu. Kalau ada (program) fisik nanti saya gantikan di anggaran perubahan. Batalkan saja dulu fisiknya, gantikan ke (penanganan) Covid-19 saja,” tegasnya.

Terkait pengalihan alokasi anggaran dana desa untuk penanganan Covid-19, Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Antoni Setiawan selaku Wakil Ketua V Gugus Tugas mengatakan, hal itu telah mendapat rekomendasi dari Jaksa Agung. Berupa penerbitan peraturan yang terkait dengan refocusing dan realokasi anggaran-anggaran terutama anggaran dana desa yang dapat diperuntukkan untuk penanggulangan Covid-19. Sebab pemerintah desa dinilai berada pada posisi garda terdepan yang langsung berhadapan dengan masyarakat.

“Kami ingatkan kembali kepada kepala desa dan camat, tetap harus dapat dibuat pertanggungjawabannya. Jangan sampai karena Kondisi Luar Biasa atau darurat, akhirnya pertanggungjawaban pun ‘darurat’ juga,” ujarnya.

Antoni menyatakan mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana desa untuk penanganan Covid-19 adalah wajib. Baik terkait belanja barang maupun kegiatan yang berhubungan dengan penanggulangan Covid-19.

“Buat SPJ-nya dan pertanggungjawabkan secara benar. Mulai dari kuitansi pembelian, penyaluran barang yang harus ada bukti penyalurannya, dan seterusnya. Kami dari Gugus Tugas Kabupaten dari unsur kejaksaan dan inspektorat jika diperlukan untuk konsultasi penggunaan dana desa kita siap. Jangan sampai KLB selesai malah berurusan dengan aparat penegak hukum. Sistem nontunai pengelolaan dana desa yang sudah digunakan Kubu Raya pun akhirnya bisa tercoreng kalau ada penyalahgunaan,” ucapnya.

Wakil Ketua IV Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kubu Raya, Agus Sudarmansyah, meminta pemerintah daerah memasifkan kegiatan publikasi edukasi terkait Covid-19 kepada masyarakat. Ia mengaku khawatir melihat fenomena hoax atau kabar bohong terkait Covid-19. Karena itu, diperlukan upaya untuk meluruskan informasi-informasi yang tidak benar dan simpang siur tersebut. Sebab ia menilai masyarakat sudah terpapar dengan kepanikan yang luar biasa akibat beredarnya informasi-informasi yang tidak benar.

“Nah, ini perlu penguatan dalam pelurusan informasi-informasi. Kita tidak mau nantinya malah muncul penyakit-penyakit lain seperti stres, darah tinggi, dan jantungan. Baru dengar tetangga batuk saja sudah langsung tutup pintu. Situasi seperti ini sangat membahayakan. Kalau sudah stres penyakit kambuhan akan muncul dan ketahanan tubuh menurun akhirnya berpotensi terpapar virus corona,” kata Ketua DPRD Kabuppaten Kubu Raya ini.

Terkait hal itu, Agus meminta Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui dinas terkait memperbanyak publikasi lewat berbagai media. Menurutnya, harus ada penanganan khusus terkait kesimpangsiuran informasi.

“Mungkin dinas kominfo bagaimana strateginya untuk bisa masuk di semua lini media sosial untuk menyebarkan informasi-informasi yang benar. Dengan rekomendasi dari dinas kesehatan atau pemerintah daerah tentunya sehingga bisa diyakini kebenarannya,” jelasnya.

Lebih jauh Agus juga meminta pemerintah daerah mengendalikan semua pemerintah desa sehingga tidak mengambil kebijakan parsial di wilayah masing-masing. Ia menilai hal itu perlu dilakukan untuk mencegah desa bertindak sendiri atas dasar kepanikan subjektif.

“Nah, ini perlu dikendalikan jangan sampai karena kepanikan tinggi lalu orang datang pun diusir. Ada sebuah kebijakan yang memang harus disosialisasikan ke tingkat desa. Mana yang boleh mana yang tidak. Ini perlu diatur karena kita khawatir nanti dampak kerawanan sosial,” terangnya.

Kepala Staf Distrik Militer 1207/BS Letkol Inf. Wisnu Herlambang menilai upaya sosialisasi pencegahan Covid-19 perlu dioptimalkan. Ia mengungkapkan masih ada sebagian kecil warga yang tidak kooperatif dengan kebijakan pemerintah daerah terkait penanganan Covid-19. Masih banyak warga yang melanggar aturan yang dikeluarkan pemerintah. Seperti larangan berkumpul dan sebagainya.

“Berdasarkan kegiatan patroli terpadu dengan kepolisian dan polisi pamong praja sampai tadi malam, sosialisasi ini belum optimal. Masih ada penolakan dari sebagian kecil warga. Masih banyak yang kucing-kucingan. Di depan (toko) tutup dan mati lampu, tapi di belakang operasional. Bahkan lebih parah lagi ditemukan hal-hal melanggar hukum,” ungkapnya.

Terkait hal itu Wisnu mengajak seluruh kepala desa bersama babinsa dan babinkamtibmas untuk mencari strategi memahamkan masyarakat untuk mematuhi ketentuan. Menurutnya, tidak sulit untuk sekadar melakukan upaya menjaga jarak satu sama lain.

“Memang kita tidak perlu panik, tapi kita harus takut. Sudah banyak teman yang meninggal karena virus ini. Makanya ketakutan kita tolong disebarkan kepada masyarakat agar mereka mau disiplin untuk menjaga jarak. Jangan anggap enteng. Nanti kalau sudah tersebar semua, siap tidak tenaga medis dan fasilitas kesehatan kita? Jangan nanti kita Italia yang begitu sudah ribuan korban baru terkaget-kaget,” ucapnya.

Kepala Polres Kubu Raya Yani Permana selaku Wakil Ketua III Gugus Tugas mengapresiasi sejumlah kebijakan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terkait penanganan Covid-19. Menurutnya, langkah tegas perlu diambil untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Kubu Raya. Sebab dengan penduduk sebanyak 607 ribu jiwa ada kekhawatiran fasilitas kesehatan yang ada tidak mampu menangani jika ada sekian persen saja penduduk yang terkena Covid-19.

“Coba bayangkan kalau ada sekian persen yang terkena, apakah menampung? Nah, ini yang harus kita pikirkan bersama. Kita harus melihat berapa jumlah tenaga medis dan fasilitas kesehatan kita. Makanya dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten sudah sangat membantu bagi para petugas medis yang ada,” tuturnya.