Kapolsek Sekadau Imbau Warga Pakai Masker Saat Diluar Rumah

Penggunaan masker saat ini merupakan salah satu hal yang harus dilakukan semua orang, sebagai upaya mencegah penyebaran infeksi virus Corona (Covid-19) serta terlindung dari polusi kendaraan maupun debu.


Kapolsek Sekadau Hilir IPDA Koderi menerangkan, sebagaimana diketahui, pemerintah pusat telah menjalankan program masker untuk semua terhitung sejak tanggal 5 April 2020. Masker tersebut dianjurkan untuk selalu dipakai saat melakukan aktivitas di luar rumah.

"Memakai masker saat di luar rumah itu sama halnya dengan mendukung program pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona," terang Kapolsek Kepada Kantor Berita RMOLKalbar, Jumat (10/4).

Dikatakan Kapolsek, virus Corona dapat menyebar melalui percikan liur atau droplet. Saat berkomunikasi kemungkinan tersebut bisa terjadi dan dapat dihindari dengan penggunaan masker.

Penggunaan masker merupakan upaya menjaga keselamatan pribadi dan orang lain di tengah pandemi Corona saat ini, mencegah agar tidak tertular ataupun menularkan virus tersebut.

"Kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polsek Sekadau Hilir mari bersama-sama untuk mencegah penularan Covid-19 di sekitar kita dengan cara mengikuti imbauan dan aturan yang disampaikan oleh pemerintah," imbaunya.