Komisi I DPR Upayakan Insentif Pajak Untuk Perusahaan Pers

Komisi I DPR RI mengupayakan adanya insentif pajak bagi perusahaan pers di Indonesia. Pertimbangan tersebut berkenaan dengan dampak pandemik virus corona baru atau Covid-19 di Tanah Air yang turut menimpa perusahaan pers.


Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPI dan Dewan Pers, Senin (20/4).

Meutya Hafid menyatakan, keputusan insentif pajak bagi perusahaan pers itu diambil saat menggelar rapat terbatas (Ratas) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Kami koordinasi pada rapat dan dipituskan bahwa pers dimasukkan, perusahaan pers mendapatkan insentif," ujar Meutya Hafid.

Politisi Golkar ini menambahkan, di tengah pandemik Covid-19 ini tak sedikit perusahaan pers terganggu dari sisi ekonomi. Karena itu, perusahaan pers diupayakan bakal mendapatkan insentif pajak dari pemerintah.

"Ini masa sulit, termasuk pers. Kami sudah koordinasi dengan Dewan Pers agar perusahaan pers dapat masuk insentif pemeirntah. Karena banyak di daerah, di pusat kesulitan secara ekonomi untuk maintenance, produksi, dan karyawan," tuturnya.

"Sedang difinalisasi pers masuk dalam industri yang akan dibantu pajaknya oleh pemerintah," demikian Meutya yang pernah berkecimpung di dunia jurnalis ini.