Penyidik Polda Metro Jaya memulangkan aktivis demokrasi Ravio Patra usai ditangkap atas kasus dugaan provokasi penjarahan pada 30 April 2020.
- Pernyataan Press Firli Bahuri
- Apresiasi Kinerja KPK, Pemuda Kaltim: IKN harus jadi Simbol Peradaban Antikorupsi
- Gagal Bertemu Kapolda, IMM Siapkan Aksi 100 Hari Kasus Penembakan Rahiman Dani
Baca Juga
"Ya, sudah dipulangkan tadi pagi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (24/4).
Argo tidak menjelaskan apakah pemulangan tersebut lantaran Ravio Patra terbukti bukan sebagai pelaku penyebaran pesan berantai ajakan penjarahan. Dia juga tidak memberikan keterangan apakah WNA Belanda berinisial RS yang ditangkap bersama Ravio Patra turut dipulangkan.
Menurut Argo, Ravio Patra dipulangkan dengan statusnya sebagai saksi. "Sebagai saksi," ujar Argo singkat.
Direktur Eksekutif Safenet, Damar Juniarto mengatakan, pesan berantai ini terkirim karena diduga akun Whatsapp Ravio diretas. Saat itu, Ravio bercerita padanya pada Rabu (22/4) ketika membuka aplikasi Whatsapp muncul notifikasi jika nomor Whatsapp Ravio telah masuk di perangkat lain.
Ravio kemudian melakukan pengecekan kepada kotak masuk pesan singkat. Di sana ditemukan ada permintaan pengiriman kode OTP (one time password).
"Peristiwa ini saya minta segera dilaporkan ke WhatsApp, dan akhirnya oleh Head of Security Whatsapp dikatakan memang terbukti ada pembobolan," kata Damar saat dikonfirmasi, Kamis (23/4).
- Kompolnas Pastikan Hadir dan Awasi Sidang Kode Etik Bharada E
- Polsek Sungai Ambawang Tangani Kasus Penganiayaan di SPBU Ambawang Kuala
- Mardani H. Maming Tersangka Suap dan Gratifikasi Izin Usaha Pertambangan saat Jabat Bupati Tanah Bumbu