Berpegang Pada Surpres, Baleg DPR Tetap Bahas RUU Ciptaker

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR RI) masih meneruskan pembahasan omnibus law Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) bersama Panitia Kerja (Panja) utusan fraksi.


Pembahasan mengacu pada Surpres (Surat Presiden) yang diserahkan ke Pimpinan DPR. Hingga kini, Surpres tersebut belum dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Demikian disampaikan anggota Tim Panja RUU Omnibus Law Ciptaker fraksi Golkar, Firman Soebagyo disela-sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR bersama sejumlah ahli, Selasa (27/4).

"Kita berpegang sampai saat ini, Surpres belum ada pencabutan. Ini tetap berjalan, dan pembahasan (RUU Omnibus Law Ciptaker) kita lanjutkan," terang Firman Soebagyo.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg fraksi PPP Achmad Baidowi sempat menanggapi pernyataan  sejumlah pihak yang menyebut DPR seolah-olah tidak mengindahkan keinginan Presiden dan Pimpinan DPR untuk memunda pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker.

Padahal, kata politisi yang akrab disapa Awiek itu, yang diminta Presiden dan Pimpinan DPR untuk ditunda adalah khusus klaster Ketenagakerjaan saja. Artinya, bukan pembahasannya RUU Ciptaker ditunda seluruhnya.

"Ini harus diclearkan dahulu. Kalau memang surat resmi hanya klaster ketenagakerjaan, oke lanjut," demikian Awiek.