Bagi Pejabat Negara, KPK Beberkan 8 Rambu Potensi Korupsi Anggaran Covid-19

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola anggaran penanganan Covid-19.


Sesuai Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), lembaga antirasuah memberikan sejumlah rambu-rambu terkait anggaran penanganan Covid-19 yang berjumlah Rp 405,1 triliun agar tidak dikorupsi, terutama pada pengadaan barang dan jasa.

"Ada 8 rambu-rambu yang kami sampaikan. Karena kami tidak ingin ada korupsi dalam rangka penanganan Covid-19 sehingga kami berikan panduan melalui surat edaran KPK Nomor 8 Tahun 2020," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (29/4).

Ia mengurai, delapan rambu yang tidak boleh dilanggar antara lain; tidak melakukan persekongkolan dalam rangka pengadaan barang dan jasa. Kemudian, tidak memperoleh kick back.

Selanjutnya, tidak mengandung unsur penyuapan, tidak mengandung unsur gratifikasi, tidak mengandung adanya benturan kepentingan dalam pengadaan barang jasa. Serta, tidak mengandung unsur kecurangan, tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi, dan tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat.

"KPK memastikan program-program yang dianggarkan menggunakan APBD dan APBN itu bisa dipertanggungjawabkan, bisa diverifikasi dan tetap solid mulai dari pembuatan program sampai dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan," demikian Firli.