BP Tapera Segera Beroperasi, Pasar Perumahan Makin Seksi

Sektor pembiayaan perumahan diyakini bakal kian terdongkrak usai ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).


Berdasarkan PP tersebut, Badan Pengelola (BP) Tapera akan segera beroperasi untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan serta memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau. Melalui program ini, pemerintah menargetkan masyarakat yang terkendala keterbatasan dana dapat memiliki rumah.

Direktur Pusat Studi Properti Indonesia Panangian Simanungkalit berpendapat, langkah pemerintah membentuk BP Tapera akan ikut menopang sendi-sendi perekenomian. Pasalnya, program anyar ini akan mendongkrak pembiayaan perumahan.

"Nantinya para peserta program Tapera juga bisa mengajukan pembiayaan perumahan lewat perbankan yang mengelola dana program ini, sehingga cepat atau lambat (BP Tapera) pasti bisa mendongkrak pembiayaan perumahan,” ujar Panangian dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/6).

Panangian menilai, besaran iuran Tapera dari potongan gaji pekerja masih masuk akal. Para pekerja bakal menerima manfaat yang lebih besar yakni memiliki rumah.

"Kita harus belajar dari negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia (memberikan hunian bagi masyarakatnya), Tapera ini membangun keseimbangan sebenarnya, membangun masyarakat yang adil. Inikan untuk mensejajarkan Indonesia dengan berbagai negara," papar dia.

Panangian melanjutkan, untuk mengelola dana yang dikumpulkan dari peserta, tentu BP Tapera akan menggandeng perbankan Tanah Air. Seluruh perbankan tersebut, lanjutnya, memiliki potensi untuk mengelola dana Tapera. Namun dalam hal ini, PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk digadang akan mengelola dana tersebut dengan porsi yang paling besar, lantaran BTN yang merupakan Bank BUMN yang memang fokus bisnisnya pada pembiayaan perumahan.

"BTN keunggulannya memang memanufaktur, mem-package, dia sudah terbiasa puluhan tahun mem-package KPR untuk menengah ke bawah. BTN menang pengalaman,"  jelasnya.

Pasca diumumkannya penyelenggaraan Tapera sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2020, harga saham bank BTN (BBTN) pun sempat terbang tinggi atau naik hingga 21,05% ke level harga Rp920 per saham pada perdagangan Selasa (2/6). Bahkan saham BTN sempat mencapai level tertingginya yakni Rp940 per saham atau kenaikan sebesar 23,68% mendekati batasan harga Auto Reject Atas (ARA) 25%.

Sebagai informasi, BP Tapera nantinya tak hanya mengelola dana perumahan bagi pegawai negeri sipil (PNS), melainkan juga seluruh perusahaan. Pada Pasal 7 PP No. 25 Tahun 2020 menjelaskan dana Tapera berasal dari pekerja yang gajinya dipotong, meliputi PNS dan ASN, Anggota TNI/ Polri termasuk prajurit siswa TNI, pejabat negara, pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, juga termasuk pekerja swasta.

Selain itu, dalam PP tersebut juga disebutkan, bahwa besaran iuran peserta yang telah ditetapkan adalah sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Dari potongan 3% tersebut, sebesar 0,5% akan dibayarkan oleh perusahaan. Sedangkan sisanya yakni sebesar 2,5% akan dipotong dari gaji atau penghasilan pekerja.