Maklumat Kapolri Dicabut, Kapolsek Belitang Tetap Imbau Warga Patuhi Protokol Kesehatan

Kapolsek Belitang IPTU Suritno memastikan pihaknya akan tetap mengawasi protokol kesehatan meski maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19, resmi dicabut.


“Masih tetap lanjut berikan himbauan meski maklumat sudah dicabut sekarang kita tekankan terhadap kedisiplinan masyarakat menghadapi transisi new normal,” Kata IPTU Suritno

Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19 resmi dicabut.

Pencabutan itu diatur dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis, dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak.

Dalam telegram tersebut dijelaskan bahwa tidak berlakunya Maklumat Kapolri soal penanganan Covid-19, dengan alasan dalam upaya mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia terkait dengan penerapan tatanan kehidupan normal baru atau New Normal ditengah pandemi Covid-19.

Kapolsek mengatakan meski maklumat sudah dicabut pihaknya tetap akan melakukan pengawasan mulai dari edukasi dan sosialisasi pendisiplinan serta pengawasan soal penerapan protokol kesehatan.

Dengan berbagai upaya personel Polsek dalam menghimbau masyarakat terkait pelaksanaan kehidupan normal baru dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.

“Kita lihat sejauh ini masyarakat belum dapat mematuhi protokol kesehatan, ini tugas kita untuk selalu mengingatkan masyarakat supaya selalu mengikuti protokol kesehatan seperti pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan,” tukas IPTU Suritno.