Bawaslu Sekadau: Tidak Ada KTP TNI-Polri Masuk Daftar Dukungan Calon Independen

Kordiv Pencegahan, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Sekadau, Tiodorus Sutet mengungkapkan, hasil crosscheck di lapangan soal temuan KTP pihak-pihak yang dilarang memberikan dukungan maupun mendukung calon perseorangan pada pilkada 2020.


“Jadi, hasil crosscheck kita di lapangan tidak ada KTP TNI-Polri yang masuk daftar dukungan calon perseorangan,” kata Sutet, Kamis (9/7).

Namun, kata dia, masih ditemukan adanya pihak-pihak yang dilarang memberikan dukungan, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa dan penyelenggara pemilu. Kendati, ia tak menyebut secara rinci data tersebut.

Sebelumnya, Sutet mengatakan, hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya mulai 28 Juni hingga 5 Juli 2020, memang ditemukan adanya pihak-pihak yang dilarang memberikan dukungan maupun mendukung. Temuan tersebut pun dicek kembali oleh pihaknya.

Ia menegaskan, aturan tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dalam pasal 71 ayat 1 disebutkan bahwa pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI-Polri dan kepala desa atau sebutan lainnya lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Dalam pasal 188 disebutkan setiap pejabat negara, ASN dan kepala desa atau sebutan lainnya lurah yang sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta," tukas Sutet.