Kemenko Perekonomian Siap Lanjutkan Program Kartu Prakerja

Evaluasi terhadap tata kelola telah selesai dilakukan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian siap melanjutkan program Kartu Prakerja.


Penyempurnaan tata kelola program Kartu Prakerja seiring dengan diterbitkannya Perpres 76/2020 oleh Presiden Joko Widodo pada 7 Juli 2020 lalu. Perpres ini mengatur beberapa perubahan ketentuan yang sebelumnya ada dalam Perpres 36/2020.

Revisi dilakukan setelah mendengarkan masukan para pemangku kepentingan dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Komite Cipta Kerja. Perpres hasil revisi ini diharapkan dapat lebih memastikan bahwa program tersebut tepat sasaran dan tepat guna.

"Dengan Perpres ini, maka kami harapkan pelaksanaan program dapat berjalan dengan lancar, karena gelombang-gelombang selanjutnya sudah amat dinantikan oleh para calon peserta program kartu prakerja," ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono, seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/7).

Susiwijono menjelaskan, selain kepada pencari kerja, kartu prakerja juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena PHK. Termasuk juga pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja dan pekerja yang dirumahkan serta pekerja bukan penerima upah serta pelaku usaha mikro dan kecil.

Susiwijono juga menjelaskan, Perpres 76/2020 juga mengatur pihak-pihak yang tidak bisa menerima kartu krakerja, diantaranya: pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Termasuk juga aparatur sipil negara, TNI/POLRI, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris dan dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

"Susunan organisasi Komite Cipta Kerja pun diperkuat dengan penambahan anggota komite yang meliputi Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BPKP, serta Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Penambahan anggota Komite ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dan tata kelola yang baik," jelasnya.

Ada pun aspek pengenaan sanksi juga menjadi fokus perhatian. Tertuang dalam Perpres tersebut bahwa manajemen pelaksana kartu prakerja dapat melakukan tuntutan ganti kerugian dan tuntutan pidana apabila penerima program melakukan kecurangan

"Jika penerima kartu prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, manajemen pelaksana bisa mengajukan tuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Melalui perbaikan tata kelola yang bersifat progresif ke depan, sambungnya, program ke depan diharapkan dapat dilakukan dengan tata kelola program yang sudah lebih baik lagi.

"Komite mengharapkan agar batch 4 dapat segera dibuka pada akhir Juli 2020 dengan rencana kuota dapat mencapai 500.000 orang peserta yang memberi prioritas pada pekerja terdampak berdasarkan data whitelist dari Kementerian Ketenagakerjaan," pungkasnya.