Pengamat: Kantor Perwakilan Kemenhan itu Amanat UU Pertahanan

Pembentukan Kantor Perwakilan Wilayah Kementerian Pertahanan di setiap provinsi merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.


Demikian disampaikan pengamat militer, Profesor Muradi menanggapi kabar bahwa kantor wilayah Kemenhan di beberapa daerah ditutup.

“Jadi memang nanti ke depannya hampir di semua provinsi harus ada kantor perwakilan pertahanan, karena ini amanat UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara,” ujar Muradi seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (29/7).

Pembentukan kantor wilayah tersebut, sambung Muradi, bergantung pada kemampuan negara dan Kemenhan dalam mengelola keuangan dan daerah yang bersangkutan.

Namun demikian, dia menegaskan bahwa kantor perwakilan Kemenhan di daerah bukan bertujuan sebagai pengelola pasukan. Tapi lebih kepada urusan administratif sistem pertahanan dan tata kelola sumber daya manusia.

“Itu bukan fungsi kombatan, fungsinya non kombatan. Administrasi pertahanan, tata kelola SDM, dan koordinasi. Di luar itu saya kira enggak,” tandasnya.

Kantor perwakilan wilayah Kemenhan di setiap provinsi gencar dibangun era Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Menurut Ryamizard ketika itu, kantor perwakilan itu berfungsi membantu pertahanan sipil di wilayah.

Kantor ini akan mengoptimalkan saluran komunikasi mengenai pertahanan wilayah dari pusat ke daerah atau pun sebaliknya. Termasuk menjadi sarana informasi bagi kepala daerah.

Pembentukannya didasarkan pada UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara yang menjadi acuan bagi Kemenhan di dalam menyelenggarakan fungsi pemerintah di bidang pertahanan negara.

Pada Pasal 7 dalam UU tersebut menjelaskan penyelenggaraan pertahanan negara diselenggarakan oleh pemerintah yang dipersiapkan secara dini. Pemerintah diartikan sebagai pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

UU Pertahanan Negara juga menjelaskan bahwa Menhan memiliki tugas mengelola seluruh Sumber Daya Nasional (SDN) yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Untuk pengelolaan SDN, maka kantor pertahanan di daerah diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya nasional (SDN) meliputi manusia, alam dan buatan, sarana prasarana, untuk kepentingan pertahanan negara.

Kini beredar kabar bahwa kantor wilayah Kemenhan di beberapa daerah ditutup.

Hanya saja, tidak seperti biasanya Jurubicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, menolak telepon saat dihubungi redaksi Kantor Berita Politik RMOL untuk mengkonfirmasi kabar tersebut.