Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 3,01 Kilogram

Dalam waktu kurang lebih sepekan terakhir Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif R-641/Bru berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan narkoba jenis sabu di Entikong, Kabupaten Sanggau.


Dansatgas Yonif R-641/Bru, Letkol Inf Kukuh Suharwiyono mengatakan, kasus pertama pada 23 Februari 2020. Pelaku berinisial M (29) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 3,01 kilogram.

“Saat itu personel Satgas melakukan patroli malam, bertempat di tanah makam Dusun Peripin, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. M diamankan bersama barang bukti sabu,” kata Kukuh, Kamis (27/02).

Kasus kedua, kata Kukuh, pada 24 Februari 2020, pengedar narkoba berinisial AS (26) berhasil diamankan. Pelaku diamankan di rumahnya di Dusun Balai Karangan, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

“Penggeledahan ini dipimpin Sat Resnarkoba Polres Sanggau. Diamankan barang bukti sabu seberat 1,33 gram,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, keberhasilan dalam menggagalkan peredaran narkoba ini tidak terlepas dari kepercayaan masyarakat yang telah memberikan informasi kepada Satgas Yonif R-641 terkait masuknya orang yang membawa narkoba dari Malaysia ke Indonesia.

“Masyarakat sudah resah dengan banyak narkoba di lingkungannya,” ujarnya.

Diketahui, selama 3 bulan belakangan, Satgas Yonif R-641/Beruang telah menggagalkan empat kasus peredaran narkoba. Adapun total barang bukti yang diamankan sebanyak 55 kilogram sabu.