Pers Kita di Simpang Pandemi Covid 19

WITHOUT  journalism corona virus would kill more people. Take a moment to think about what the world would be like without Us. (Daily Mirror)


Petikan itu sengaja saya kutip menjadi pembuka tulisan ini. Pagebluk Covid 19 telah memutarbalikkan kondisi di  jagad ramai. Lebih dari separo warga dunia panik. Negara negara adidaya tak luput jadi korban. Amerika, Italia, abuh seperti dihajar palu godam. Apalagi negera berkembang seperti Ekuador di Amerika Latin, dan Monggolia di Afrika.

Catatan apik dicapai Taiwan dan Vietnam. Dua negara di Asia Selatan ini menorehkan prestasi elok dalam ikhtiarnya mengantisipasi Covid 19. Apa resep dan kuncinya, kita perlu belajar dan menjadikan guru atau setidaknya acuan untuk menangani Covid 19 di negara kita. Hal yang sama, kali ini kita perlu melakukan analisis, mengapa Amerika Serikat dan Italia kedodoran.

Tulisan ini sesungguhnya tidak dimaksudkan untuk lebih banyak mengulas soal Pandemi Covid 19, tetapi menjadi  jendela agar publik mafhum dengan posisi Media atau Pers di tengah pagebluk ini. Adakah Pers atau Media memiliki kontribusi yang memadai ketika kita berbicara ikhwal penanganan Covid 19 dengan segala tetek bengeknya? Andai wartawan tidak melakukan aktivitas jurnalistik, akankah penanganan Covid dapat berjalan dengan baik, atau sebaliknya.

Beberapa insiden,  saya sebut begitu karena mencuatkan kontroversi sekaligus keprihatinan mendalam terjadi, bahkan menimbulkan duka publik. Kasus penolakan warga di Ungaran Jateng terkait pemakaman para medis yang menjadi korban Covid dapat menjadi salah satu kaca benggala. Mengapa itu bisa terjadi, artinya mereka (warga-pen) tega menolak, padahal paramedis tersebut adalah penduduk setempat??

Tragis lagi Nuria Kurniasih   adalah seorang paramedis yang meninggal karena terpapar, tidak lain juga karena tugasnya melayani, merawat pasien Covid di tempatnya bekerja, yakni RS Karyadi Semarang.  Sejumlah pertanyaan ikutan mengulir, seperti bola salju, mengapa paramedis bisa terpapar, apakah protokol  penanganan sudah sesuai, sampai ketika dia menjadi korban, mengapa warga tega menolaknya sekadar di makamkan di tempat kelahirnyanhya.

Nah, dari mana publik tahu, mendapatkan informasi, kemudian mengemuka bentuk bentuk sikap, sampai dengan empati seperti itu? Pers atau Media hadir dalam posisi mewartakan informasi, bagaimana sesungguhnya hal itu dapat terjadi. Apakah informasi datang mengalir begitu saja, pernahkan publik memahami tugas itu merupakan pekerjaan sederhana, atau memiliki risiko sebagaimana nasib paramedis di atas.

Di sinilah, petikan dari Daily Mirror menjadi sangat relevan untuk dijadikan renungan secara lebih komprehensif. ‘’Tanpa jurnalis corona akan membunuh lebih banyak orang.  Karenanya pikirkan sejenak, apa yang akan terjadi dunia tanpa wartawan?’’

Negara Harus Hadir

Apa yang akan terjadi jika dunia tanpa wartawan. Pernyataan ini bukanlah representasi dari egoisme sektoral dari sebuah profesi. Namun secara proporsional catatan kecil ini dimaksudkan sebagai medium untuk mendudukan realitas empirik fenomena yang terjadi di jagad Pers Indonesia. Menilik sejarahnya Pers Indonesia yang lahir sebagai manifestasi perjuangan, dalam perjalanannya kemudian belum mendapatkan perlindungan secara memadai.

Perlu ditegaskan di sini, jatidiri Pers di awal republik ini berdiri adalah pejuang pejuang kemerdekaan. Posisi tersebut melekat sampai dengan Orde Baru berkuasa. Tokoh tokoh Pers nasional memiliki peran sentral dalam konteks menjadi stakeholder strategis pemerintah.

Kini di era reformasi posisi itu mengalami turbulensi drastis. Sebuah paradoks terjadi, ketika  kebebasan bergulir, masa masa sandyakala menggayuti. Bergugurannya media cetak, meski merupakan gejala global,  menjadi semacam legitimasi sekaligus paradoks di atas. Kecenderungan ini menjadi semakin menjadi di tengah gempuran palu godam Pandemi Covid 19.

Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS) baru saja merelease situasi terkini yang sedang dihadapi Pers Indonesia, terkait dengan pagebluk covid 19 ini.  Untuk diketahui, SPS  memiliki434 anggota yang tersebar dari Aceh sampai Papua. Dari jumlah tersebut,  (80%) mengalami tekanan bervariasi, mencakup penurunan iklan, sirkulasi, dan berkurangnya aktivitas offprint.

Dampak kecenderungan tersebut, hampir  (71%) peruahaan  omzetnya turun lebih dar 40 %selama masa pandemi Covid-19. Implikasi  konkretnya pemotongan gaji, dirumahkan sementara, sampai dengan PHK telah dilakukan oleh sejumlah Perusahaan Media.

Menghadapai situasi seperti di atas, apakah negara telah hadir untuk memberi uluran tangan. Sejauh ini kebijakan kebijakan yang dimaksudkan untuk memberikan stimulus boleh dikatakan terlalu minim. Momentum pandemi sesungguhnya menjadi saat yang tepat bagi pemerintah untuk berkontribusi bagi  dunia Pers Indonesia.

Agus Sudibyo komisioner Dewan Pers, mendesak kehadiran negar penting untuk melindungi industri Pers Nasional. Pandemi tidak boleh menghentikan dan menyurutkan pers Pers karena dampaknya akan lebih destruktif. Stagnasi informasi yang terjadi jika Pers dibiarkan terpuburk merupakan resiko yang terlalu mahal untuk dibayar. Untuk itulah pemerintah perlu hadir secara nyata agar insan Pers dan juga industri pers telah bertahan.

Ada dua kebijakan yang mendesak untuk pemerintah kaji, yakni stimulus bagi Perusahaan Media dalam bentuk relaksasi Pajak, kemudahan fiskal, dan juga penangguhan penangguhan kredit yang dimungkinkan. Aspek ini lebih difokuskan pada manajemen industri Pers secara institutusioal.

Selama ini Pers Indonesia praktis berjalan seperti The Lone Rangger. Manifestasi peningkatan kualitas SDM, seperti melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) nyaris berjalan sendiri, dengan dukungan pemerintah yang  masih terlalu kecil. Semestinya pemerintah mendorong iklim kompetisi, dan memfasilitasi wartawan untuk peningkatan capacity building.

Dalam situasi seperti sekarang, meski wacana ini terlalu prematur untuk dicuatkan ke publik, tetapi setidaknya dapat menjadi sebuah kajian, stimulus itu dapat diberikan kepada wartawan yang memiliki kualifikasi. Sertifikai UKW yang telah berjalan, dengan melibatkan sejumlah lembaga uji, baik itu konstituen Dewan Pers maupun lembaga lembaga lain yang telah ditetapkan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan Dewan Pers dapat menjadi acuan.

Dua agenda di atas, meski tentu harus dimatangkan melalui mekanisme yang kredibel juga transparan dapat menjadi wacana di situasi pagebluk. Pers Indonesia harus diselamatkan, dan negara harus hadir, tidak berpangku tangan.

Penulis: Jayanto Arus Adi, Anggota Pokja Hukum Dewan Pers