Faisal Basri: OJK Adalah Pihak Yang Paling Bertanggung Jawab Atas Nasib Jiwasraya

Bobroknya industri keuangan seperti asuransi Jiwasraya terjadi karena kesalahan pengawasan. Sebab bila dilihat dari peraturan yang ada, perusahaan asuransi memiliki aturan yang sangat ketat.


"Perusahan asuransi adalah industri yang heavey regulated. Bahkan sekarang laporan keuangannya diminta, baik laporan bulan, triwulanan maupun enam bulanan. Oleh karena itu, ada yang abai. Harus diakui, OJK abai," ujar ekonom senior Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Faisal Basri dalam webinar bertema 'Kasus Asuransi Jiwasraya, Kejahatan Korupsi atau Pasar Modal? Di mana Peran OJK', di Jakarta.

Ia menyayangkan hal itu lantaran OJK sudah jelas memiliki kewenangan seperti memberikan izin operasi perusahaan asuransi, mengeluarkan izin berbagai produk asuransi, mengawasi perusahaan asuransi, hingga membuat aturannya. Namun OJK justru abai menjalankan tupoksinya.

"Sudah sepatutnya OJK bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa Jiwasraya. OJK juga yang diberikan tugas mengawasi perusahaan asuransi, OJK membuat aturan. Jika terjadi pelanggaran, OJK-lah yang menyidik, menuntut, dan mengenakan sanksi," tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan sikap Kementerian Keuangan yang sampai sekarang belum merealisasikan amanat UU 40/2014 yang seharusnya sudah hadir pada Oktober 2017 tentang Perasuransian.

Dengan UU tersebut, seharusnya program penjaminan polis sudah bisa dirasakan saat ini. Namun sayangnya, aturan yang menjadi payung hukum penjaminan polis itu belum terbit.

"Semestinya, Kementerian Keuangan harus berinisiatif membuat naskahnya, demikian juga DPR," pungkasnya.