Perkuat Pelayanan Publik Lewat Pajak

Seiring terbitnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2020, Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan mengajak masyarakat wajib pajak untuk membayar pajak.


Menurutnya, kepatuhan membayar PBB adalah bagian dari bentuk partisipasi warga dalam pembangunan daerah. Termasuk partisipasi memperkuat pelayanan publik seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan seterusnya.

“Tentu itu semua memerlukan biaya dan masyarakatlah juga sebetulnya yang memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan itu,” ujarnya seusai melakukan pembayaran pajak pribadinya di kantor Badan pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kubu Raya, Jumat (14/8).

Muda mengatakan pajak yang dibayarkan masyarakat wajib pajak akan ditindaklanjuti dengan berbagai program pembangunan yang konkret. Ia menegaskan, pemerintah kabupaten bertanggung jawab menyalurkan pendapatan daerah untuk memperkuat program-program yang langsung mendarat ke masyarakat.

Foto/Prokopim

“Mendarat langsung ke rakyat dan menjamin rasa keadilan di semua titik penjuru Kubu Raya. Itu yang penting,” tegasnya.

Sekretaris Daerah Yusran Anizam mengatakan hasil dari pajak sangat berkontribusi dalam pembangunan daerah. Karena itu, dirinya mengimbau masyarakat dan wajib pajak yang memiliki aset di Kubu Raya untuk segera membayar pajak.

“Karena dari hasil pajak inilah kita bisa mengalokasikan kegiatan-kegiatan,” sebutnya.

Ia menerangkan dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, nominal pajak dari PBB terbilang minim. Jika dihitung per desa, nominal yang diterima di masing-masing desa tidak sebanding dengan dana yang disalurkan kembali oleh pemerintah kabupaten ke setiap desa. Namun ia menyatakan bukan besar-kecil nominal yang menjadi fokus.

“Melainkan bagaimana tanggung jawab kita dan kewajiban kita sesuai dengan aturan yang ada untuk sama-sama kepung bakul membangun daerah kita. Karena dari hasil-hasil inilah kita kumpul-kumpulkan dan anggarkan untuk program kegiatan membangun daerah,” tuturnya.

Dirinya mengatakan jika masyarakat wajib pajak belum menerima SPPT, maka dapat menghubungi pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kubu Raya atau membuka aplikasi pembayaran pajak secara elektronik yang kini dapat diakses melalui gawai.

“Mudah-mudahan kita bersama-sama semua merasa bertanggung jawab untuk secepatnya mengumpulkan pajak ini untuk kita bisa mampu membiayai pembangunan daerah kita,” ajaknya.