Polres Kubu Raya melaksanakan kegiatan press release dalam pengungkapan kasus narkoba dan penangkapan miras jenis arak yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba di Mapolres, Kamis (24/9).
- Pernyataan Press Firli Bahuri
- Apresiasi Kinerja KPK, Pemuda Kaltim: IKN harus jadi Simbol Peradaban Antikorupsi
- Gagal Bertemu Kapolda, IMM Siapkan Aksi 100 Hari Kasus Penembakan Rahiman Dani
Baca Juga
Pelaksanaan press release pengungkapan tindak pidana narkoba dipimpin oleh Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana, S.I.K, M.H yang diwakili Kasat resnarkoba Polres Kubu Raya, Iptu Robert Damanik, S.H, M.H.
Adapun hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini dari bulan Agustus sampai September 2020.
“Kita berhasil lakukan pengungkapan sebanyak 6 kasus dengan tersangka berjumlah 6 orang laki-laki dengan barang bukti berupa sabu 9,64 Gram, pil ekstasi sebanyak 1 butir 0,57 gram, serta miras jenis arak putih sebanyak 80 liter yang telah dimusnahkan di TKP 11 drum,” ungkap Kasat.
Tampak hadir dalam kegiatan press release, Kasat resnarkoba Polres Kubu Raya, Iptu Robert MT Damanik, S.H, M.H didampingi Kaur Bin Opsnal Satresnarkoba, Ipda P. Pasaribu, SH, Paur Humas Bag Ops Polres, Aiptu Dodik Yulianto, Penasehat Hukum M. Mauluddin, SH. Pelaksanaan press release berjalan dengan aman dan tertib.
- Tujuh Kapolda Dimutasi, dari Lampung hingga Kalimantan Barat
- Kompolnas Pastikan Hadir dan Awasi Sidang Kode Etik Bharada E
- Kapolri Perintahkan Kapolda Bengkulu Segera Tuntaskan Penembakan Rahimandani