Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Kembali Amankan 1,1 Kg Sabu

Foto: Pendam XII/Tpr
Foto: Pendam XII/Tpr

Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan. Kali ini 1,1 Kilogram sabu diamankan dari pelintas batas di jalur JIPP Desa Semunying, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. Sebelumnya pada hari Minggu (4/10) kemarin Satgas Pamtas mengamankan sabu dari PMI Ilegal seberat 5 Kilogram di Entikong. Dalam dua hari Satgas Pamtas berhasil gagalkan penyelundupan 6 Kilogram sabu.


Hal ini disampaikan Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., melalui keterangan tertulis di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (7/10).

Diungkapkan Kapendam, sesuai dari laporan Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa barang haram tersebut diamankan oleh Personel Pos Kumba Semunying yang dipimpin Letda Inf Rosi Efendi bersama 3 anggota melaksanakan Patroli Patok Perbatasan pada hari Senin (5/10) kemarin.

Saat tim melaksanakan patroli mereka bertemu dengan pelintas batas inisial BH warga Desa Sangu, Kecamatan Sanggau Ledo dari arah Malaysia menggunakan sepeda motor. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh tim patroli. Diketahui kondisinya mabuk, mengaku usai mengantarkan temannya pergi ke Divisi perkebunan kelapa sawit yang berada di Malaysia. Selanjutnya oleh tim patroli dipersilahkan pergi.

Tak berselang lama, tim patroli kembali melihat pelintas batas yang berjalan kaki dengan gelagat mencurigakan. Langsung dilakukan pemeriksaan oleh tim patroli. Dari pemeriksaan diketahui berinisial SP warga Wirata 2 Divisi 2, Kecamatan Seluas, Bengkayang. Karena mencurigakan, tim lalu memeriksa handphone milik SP. Didapati pesan singkat dari BH (pelintas pertama) kepada SP yang isinya menanyakan barang yang dititipkan kepada SP.

Karena takut, SP mengaku bahwa memang ada barang yang dititip oleh BH yang disembunyikannya. Selanjutnya, dengan diawasi oleh tim patroli, SP mengambil barang yang disembunyikannya. 

"Lalu SP menyerahkan satu buah tas jinjing berwarna biru kepada tim patroli. Saat dilakukan pemeriksaan didapati barang berbentuk kristal dalam kemasan plastik teh merek Guanyinwang yang diduga sabu. SP mengaku barang tersebut milik BH," ungkap Kapendam.

Kata Kapendam, barang bukti serta pelaku oleh tim patroli diamankan di Pos Kumba Sembunying untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pelaporan ke Komando Atas. Sesuai dengan perintah Dansatgas, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Pos Kout Jagoi untuk dilakukan pengembangan.

Selanjutnya Wadansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Mayor Inf Fendi Puthut berkoordinasi dengan Satgas Intel Koopsdam XII/Tpr untuk melakukan upaya pencarian terhadap saudara BH.  Akhirnya dibentuk tim untuk melaksanakan pendalaman dan penindakan untuk mengungkap jaringan penyelundup narkoba tersebut. Dengan pembagian, Tim 1 dipimpin Wadansatgas berada di Simpang Takek, Jagoi Babang dan Tim 2 dipimpin Letda Inf Imam Nugroho berada di jalan protokol Jagoi-Aruk. 

Pada hari Selasa pukul 05.30 WIB, Tim 2 berhasil mengamankan saudara BH di Simpang BTN Jalan Protokol Jagoi-Aruk. Dari hasil pemeriksaan BH mengaku hanya sebagai kurir. Saat diperiksa ada dua nama yang disebutkan oleh BH. Selanjutnya hal tersebut ditindaklanjuti oleh Wadansatgas dengan berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Bengkayang. Dua nama, inisial ED dan MA akhirnya berhasil diamankan oleh tim gabungan. 

"Saat ini barang bukti serta empat pelaku telah diserahkan oleh Satgas Pamtas kepada Satnarkoba Polres Bengkayang, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkas Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos.