FSP BUMN Bersatu Yakin UU Ciptaker Akan Jadi Perbaikan Bagi Nasib Pekerja

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Tidak semua serikat buruh menolak kehadiran UU Cipta Kerja. Salah satunya Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu yang tegas menyatakan dukungan terhadap UU yang baru disahkan DPR itu.


Ketua Dewan Syuro, FSP BUMN Bersatu H. Kamal Azid menegaskan, pihaknya merupakan organisasi pekerja yang berada di garda terdepan yang mendukung UU Ciptaker. Ia memastikan bahwa dukungan itu akan berdampak baik bagi kaum pekerja.  

“UU Ciptaker justru akan jadi perbaikan bagi nasib pekerja outsourching dan PKWT di BUMN. Ini jadi semacam senjata baru bagi FSP BUMN Bersatu untuk berjuang agar kaum pekerja jauh lebih sejahtera,” ujarnya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (11/10).

Kamal Azid menjelaskan kiprah perjuangan FSP BUMN Bersatu dalam mengadvokasi para pekerja. Federasi yang dipimpin Arief Poyuono ini pernah melakukan pemogokan di tempat tempat vital pusat perekonomian dan memaksa perusahaan asing sekelas Temasek keluar dari kepemilikan saham.

“Termasuk berhasil memperjuangkan pekerja outsourching di BUMN menjadi pekerja tetap,” tekannya.

Pada tahun 2006, urai Kamal Azid, FSP BUMN Bersatu berhasil membuktikan kegiatan monopoli di sektor telekomunikasi seluler oleh Group Temasek melalui gugatan KPPU. Buntutnya,  Temasek (ST Telemedia) keluar sebagai pemegang saham Indosat, namun Pemerintah SBY tidak melakukan buyback Indosat.

Pada tahun 2008, FSP BUMN Bersatu melakukan pemogokan di bandar udara yang dikelola PT Angkasa Pura I. Aksi digelar lantaran pekerja menuntut perbaikan kesejahteraan karyawan dan menolak kriminalisasi terhadap pengurus dan anggota serikat pekerja.

“Kemudian melakukan pemogokan di Terminal Peti Kemas Koja untuk memperjuangkan status dan kesejahteraan pekerja outsourching dan TPK Koja,” urainya.

Di tahun 2005, FSP BUMN Bersatu juga memperjuangkan hak-hak pekerja PT Kereta Api untuk tuntutan berupa pengembalian status menjadi pegawai negeri sipil dan akhirnya pekerja KAI berstatus pegawai yang memiliki fasilitas seperti PNS.

“Kami juga berhasil memperjuangkan 600 pekerja bersatus outourching di PT Dok Koja Bahari menjadi berstatus pekerja tetap yang kemudian banyak perusahaan di BUMN mengikuti jejak PT DKB,” tegas Kamal Azid.